KRICOM - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla turut menyoroti sikap Ketua DPR Setya Novanto yang seakan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memperkarakan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Bahkan, pihak Setnov juga memilih mengajukan judicial review terhadap Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.
JK menilai, langkah yang dilakukan Setnov tersebut hanya bertujuan agar Ketua Umum Golkar itu bebas dari jeratan hukum.
"Namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam," ujar JK dilansir dari Tempo.co, Selasa (14/11/2017).
Kendati demikian, JK menilai langkah yang ditempuh Setnov, baik memperkarakan pimpinan KPK maupun mengajukan peninjauan kembali UU KPK sebagai hal yang lumrah.
Adapun alasan Setnov mengajukan JC ke MK karena menilai UU KPK dianggap bertentangan dengan Pasal 20 A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak imunitas DPR.
Pihak Setnov ngotot jika KPK ingin memanggilnya harus melalui persetujuan Presiden Joko Widodo. Di sisi lain, KPK tetap pada pendiriannya dengan melakukan pemanggilan usai kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP.