KRICOM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah mencium aroma politis dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP yang dilakukan KPK. Terlebih, lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo tersebut menyeret nama Setya Novanto (Setnov) untuk duduk di kursi pesakitan.
Anggota Pansus Angket DPR untuk KPK, Masinton Pasaribu enggan berspekulasi terkait ucapan Fahri tersebut. Dia menekankan, pada prinsipnya pengusutan korupsi e-KTP tidak boleh ditunggangi proses politik.
"Oh enggak tahu itu, tanya pimpinan KPK. Tapi kan intinya penegakkan hukum enggak boleh berpolitik dong," ujar Politikus PDIP di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
KPK sendiri merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR. Namun demikian, Masinton mengatakan, Komisi III belum berencana memintai keterangan pimpinan KPK terkait dugaan yang dilontarkan Fahri.
"Belum kan masih reses," ungkap pria yang juga merupakan anggota Komisi III DPR tersebut.
Sedangkan, terkait penetapan dua kali status tersangka terhadap Setnov, Masinton menghargai sikap hukum yang dilakukan masing-masing pihak, termasuk langkah Ketum Golkar tersebut yang mangkir dari panggilan penyidik antirasuah.
"Ini kan ada tafsir bahwa pemanggilan anggota DPR harus seizin presiden. Nah itu juga harus dihormati, dan kalau memang masih berbeda, kami juga minta kepolisian tidak mudah untuk melaksanakan tugas-tugas perbantuan," tuturnya.