KRICOM - Beberapa orang telah dijadikan saksi atas kejadian kecelakaan tunggal di Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam kejadian itu, tiga orang mengalami luka-luka termasuk Setnov yang saat itu berada di dalam kendaraan Toyota Fortuner B 1732 ZLO.
Kepolisian pun telah menetapkan Hilman, wartawan yang menyopiri Setnov sebagai tersangka. Hilman juga diduga membantu pelarian Setnov yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Namun, soal dugaan keterlibatan Hilman dalam kasus Setnov, pihak kepolisian tak mau ikut campur dan menyerahkan kasus tersebut ke KPK.
"Silakan ke KPK kalau itu wewenang KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Dalam kasus kecelakaan, Hilman telah dikenakan pasal dengan ancaman tiga bulan. Ia dianggap lalai saat mengendarai kendaraan hingga menyebabkan orang luka-luka.
"Driver kan yang membawa dan menimbulkan luka-luka. Artinya nanti bisa dikenakan sebagai undang-undang leks spesialis, yaitu Pasal 310 dan Pasal 283. Ancamannya tiga bulan dan satu tahun," ujarnya.
Setnov terlibat kecelakaan lalu lintas saat berkendara bersama ajudannya serta Hilman menuju studio salah satu stasiun televisi swasta di wilayah Jakarta Barat.
Dalam kecelakaan ini, Novanto mengalami luka di kepala dan tangannya dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.