KRICOM - Ketua DPR, Setya Novato resmi mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka korupsi e-KTP kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengajuan tersebut dilakukan oleh pengacaranya, Fredrich Yunadi Rabu (15/11/2017).
Sidang praperadilan ini akan dilangsungkan pada 30 November 2017 mendatang di PN Jakarta Selatan setelah diterima dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Hakim Kusno pun telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan mengadili perkara Setnov melawan KPK. Adapun Hakim Kusno merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Setnov juga bukan kali pertama yang ia tangani.
Berdasarkan penelusuran Kricom.id, Hakim Kusno juga tercatat beberapa kali menjadi sang pengadil dalam gugatan praperadilan yang berkaitan dengan KPK.
Dalam kasus pembelian Heli TNI AW 101 terbaru, Kusno menjadi hakim tunggal atas perkara dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101 atau Heli AW 101 dengan tersangka Irfan Kurnia Saleh. Saat itu, Hakim Kusno menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Diratama Jaya.
Praperadilan John Kei
Bertolak ke penanganan praperadilan sebelumnya, Hakim Kusno juga pernah menangani sidang praperadilan yang diajukan John Refra alias John Kei yang menjadi tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung.
Pada Selasa (13/3/2012) silam, Hakim Kusno menolak permohonan praperadilan yang diajukan John Kei. Dalam putusannya, ia menyatakan bukti-bukti administratif yang disajikan di persidangan, proses penangkapan dan penyitaan barang yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya yang menjadi pihak termohon telah sesuai prosedur hukum.
Komisioner KPK
Hakim Kusno juga pernah menyidangkan gugatan praperadilan yang melibatkan dua petinggi KPK era kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, dua wakilnya, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah didugat oleh 3 LSM, Hajar Indonesia, Laskar Empati Pembela Bangsa (Lepas), dan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI).
Namun, dalam putusannya ia menolak permohonan praperadilan atas Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra medio Desember 2009.
Sebelum mengajukan gugatan praperadilan yang kedua, Setya Novanto telah memenangkan praperadilan sebelumnya atas kasus yang sama. Saat itu sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Pada Jumat (29/9/2017), Cepi memutus bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Setya Novanto tidak sah.
Tak tinggal diam, KPK kembali menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar itu sebagai tersangka pada 31 Oktober 2017. Dia pun telah resmi ditahan sejak Senin (20/11/2017) dini hari di Rutan KPK, Jakarta.