KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan menghadirkan lima saksi ke dalam persidangan praperadilan jilid II yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
Lima saksi tersebut terdiri atas saksi dan ahli. Saksi tersebut sedianya akan dihadirkan sesuai dengan jadwal yang diberikan Hakim Kusno kepada KPK, yakni terbagi pada dua hari, Selasa dan Rabu pekan depan.
"Saksinya kurang lebih satu atau dua, sisanya (saksi) ahli. Tentu ada ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, ada juga ahli hukum administrasi dan tata negara," jelas Kabiro Hukum KPK, Setiadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Setya Novanto membacakan beberapa permohonan yang pada intinya meminta hakim secara resmi membatalkan status tersangka untuk kliennya.
Namun, untuk menghasilkan putusan yang adil, hakim menyarankan agar kedua belah pihak, baik kuasa hukum Setya Novanto selaku pemohon ataupun KPK selaku termohon menghadirkan saksi-saksi guna memperkuat bukti, fakta, dan kekuatan masing-masing.
Diketahui, tim kuasa hukum Setya Novanto berencana menghadirkan tiga orang saksi yang akan bersaksi pada Senin (11/12/2017) yang kemudian disusul dengan saksi dari pihak KPK.