KRICOM - Kamis (14/12/2017), Ketua DPR, Setya Novanto akan menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sesuai agenda, sidang akan beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Kendati demikian, sepekan jelang sidang perdana, dua anggota tim kuasa hukum Setnov, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mengundurkan diri.
Saat ditanya awak media Otto mengundurkan diri karena telah melihat isi dakwaan Setnov, pengacara kelahiran Pematang Siantar ini membantahnya.
"Dakwaan saya belum lihat sama sekali. Justru sebelum jauh sekali saya masuk, makanya saya cepat mundur. Karena kalau sudah sempat masuk, apalagi di sidang mundur kan enggak bagus," jelasnya, Jumat (8/12/2017).
"Sama seperti waktu dulu saya membela Nasrudin. Saya tangani, kemudian saya di sidang pertama, juga ada pembicaraan ternyata caranya kami enggak cocok. Makanya saya mengundurkan diri, tapi ini kan tak bagus, lebih baik saya mundur sekarang," lanjutnya.
Untuk diketahui, Setnov akan menjalani sidang perdana pekan depan. Hal ini telah diumumkan secara resmi oleh pihak pengadilan yang menyatakan bahwa sudah ada jadwal atas nama Setnov serta sudah ada penunjukkan majelis hakim untuk perkara tersebut.