KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) saat ini sudah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Meningkatnya status Setnov usai KPK melimpahkan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang diterima Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana Setnov sendiri akan dijadwalkan pada Rabu (13/12/2017) mendatang.
"Adapun telah beralihnya status pemohon (Setya Novanto) dalam perkara a quo dari status tersangka menjadi terdakwa telah secara jelas dan tegas berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tertanggal 6 Desember 2017," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Menurut Setiadi, faktanya yang akan terjadi saat perkara a quo dibacakan pada tanggal 8 Desember 2017 maka status Setya Novanto tidak lagi sebagai tersangka melainkan terdakwa.
"Adapun faktanya pada saat perkara a quo dibacakan tanggal 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang sebagai status tersangka melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP," tambahnya.
Hal itu, lanjut Setiadi, berdasarkan pada pasal 1 angka 15 KUHAP tentang status terdakwa ketua umum partai Golkar nonaktif tersebut.
"Berdasarkan pengertian terdakwa yang diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP yang menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan," imbuhnya.
Diketahui, persidangan praperadilan jilid II merupakan persidangan yang diajukan Setnov atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap pihaknya tidak sesuai dengan hukum yang ada.
Sedangkan, KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka untuk Setnov sudah disesuaikan dengan hukum yang didapat dan dua alat bukti yang kuat. Bahkan, KPK sudah melimpahkan berkas perkara dan diterima untuk segera disidangkan.
Novanto sendiri disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.