KRICOM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang menyarankan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak melanjutkan investigasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).
"Saran saya kepada MKD tidak perlu dulu melakukan investigasi atau klarifikasi dalam bentuk apa pun kepada Novanto," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Dia menuturkan, setidaknya ada tiga hal yang membuat Setnov bisa diproses MKD. Sebagaimana UU MD3, saat ini Setnov belum memenuhi prasyarat untuk diinvestigasi.
Adapun Setnov menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi e-KTP. Saat ini pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Golkar ini berstatus sebagai tersangka.
"Di MD3, tata tertib DPR, hanya tiga hal yang membuat seorang anggota diperiksa MKD. Tertangkap tangan, tidak mengikuti paripurna secara berturut-turut, dan dihukum lima tahun," ujar Junimart.
Karenanya dia meminta semua pihak mengedepankan proses hukum yang tengah berjalan dan menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus Setnov ini.
"Jadikan hukum sebagai panglima. Kita harus kedepankan asas praduga tidak bersalah. Selama belum incraht, tidak bisa dikatakan bersalah," ungkapnya.