KRICOM - Dua kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) mundur teratur. Keduanya adalah Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Otto sendiri sudah mengakui jika dirinya mundur. Otto beralasan jika dia dan Setnov tidak menemukan kesepakatan dengan cara penanganan perkara.
Tapi, apa alasan Fredrich mundur? Saat dikonfrimasi KRICOM, Fredrich tidak memberikan pernyataan secara gamblang terkait kemundurannya.
"Betul saya dan Otto mundur, karena satu kapal tidak bisa dua kapten," kata Fredrich saat dihubungi KRICOM, Jumat (8/12/2017).
Hal itu, memunculkan dugaan bahwa ada permasalahan internal dari kubu kuasa hukum Setya Novanto yang belakangan ini menampilkan nama-nama baru. Salah satunya, Maqdir Ismail.
Bahkan, saat dipertegas Kricom, Fredrich terkait dengan adanya perbedaan pandangan atau cara penanganan kasus Korupsi e-KTP. Dia hanya menjawab singkat,
"Ya begitulah," singkatnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pengacara Maqdir Ismail mengaku masih berhubungan baik dengan kedua pengacara Setnov yang mulai hari ini resmi hengkang dari tim kuasa hukum Novanto.
"Saya tidak merasa punya masalah dengan beliau berdua. Dengan Otto, saya ada pekerjaan yang kami nlakukan sama-sama dan selama ini tidak ada masalah," kata Maqdir.