KRICOM - Penyidik Mabes Polri menangkap Cahyo Gumilar, tersangka ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya Jalan Benda XI Blok C 21, Pamulang, Tangsel, Banten.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, laptop, hard disk, handycam, satu buah pedang, satu buah bendera tauhid warna hitam, satu buah bendera Palestina, tiga buah bendera FPI.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes M Iqbal menerangkan, kepada penyidik pelaku mengaku melakukan aksinya karena kecewa dengan hukum saat ini.
"Motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut karena panggilan jiwa. Alasannya, hukum pada saat ini berat sebelah, terlebih setelah melakukan kriminalisasi terhadap ulama," ujarnya, Selasa (5/12/2017).
Iqbal menjelaskan, pelaku dianggap telah menyebarkan kebencian kepada presiden melalui media sosial dengan cara menggugah foto Jokowi.
"Pelaku dianggap telah melakukan penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu," imbuhnya.
Akibatnya, pelaku diancam dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE atau Pasal 207 KUHP.