KRICOM - Polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Namun, penetapan tersangka kepada Dhani dianggap sebagian pihak sebagai tindak kriminalisasi yang dilakukan oleh polisi.
Namun demikian, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan sebagai pihak yang menangani perkara pentolan grup Dewa 19 itu membantah keras tudingan tersebut.
“Kami ini kan polisi, semuanya disumpah. Jadi kami akan melakukan tindakan yang sesuai aturan,” kata Iwan di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Selaku Kapolres, dia menjamin anak buahnya akan bertindak sesuai aturan yang ada dalam menangani setiap kasus.
“Kami menjalankan tugas saja, sudah sesuai prosedur. Tentu kami juga teguh pada hak asasi manusia,” tegasnya.
Lulusan Akpol 1994 ini mengaku mempunyai sejumlah alat bukti yang mendukung kader Partai Gerindra itu melakukan tindak kejahatan berupa penyebaran kebencian kepada pendukung mantan Gubenur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ada dua alat bukti, bahkan mungkin bisa bertambah. Namun kami tak bisa membeberkannya. Nanti saja di pengadilan," tutur Iwan yang sebentar lagi akan melepas jabatannya sebagai Kapolres ini.
Salah satu yang secara terang-terangan menyebut kasus Ahmad Dhani sebagai tindakan kriminalisasi adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia menila polri saat ini dijadikan alat penguasa untuk membungkam kebebebasan berpendapat.
Dhani sendiri dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitter, @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret lalu. Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.