KRICOM - Berkas perkara kasus dugaan penyebaran kebencian yang dilakukan musisi Ahmad Dhani hampir rampung. Kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah meneliti kekurangan berkas.
"Kami sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya, untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Kombes Iwan Kurniawan di Jakarta, Rabu (6/12/2017)
Iwan melanjutkan, dengan penyerahan berkas tahap pertama ini, dalam waktu dekat Ahmad Dhani akan segera diserahkan ke Kejaksaan.
''Jadi kalau itu tinggal kirim secara formil, kemudian nanti kalau sudah di P21. Kami panggil lagi saudara Dhani, dan diserahkan ke kejaksaan," ungkap Iwan yang akan menempuh pendidikan Sespimti ini.
Iwan menambahkan, polisi tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Dhani. Namun, ketika disinggung masalah rencana penahanan, polisi menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan.
"Silakan (kalau mau ditahan), kalau dari penyidik tidak melakukan penahanan. Yang penting kasusnya berjalan," imbuhnya.
Iwan berharap, agar penerusnya Kombes Mardiaz Kusin Dwiharnanto bisa menyelesaikan kasus-kasus yang belum terungkap termasuk perkara Ahmad Dhani.
"Kami mendoakan sebagai junior semoga beliau sukses. Situasi aman," tutup Iwan seraya tersenyum.
Diketahui, Dhani yang juga pentolan Band Dewa 19 ini dijadikan tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dhani dilaporkan karena menulis status di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017 lalu.
Status itu berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).