KRICOM - Polisi mengindikasikan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyebaran kebencian yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani. Hal itu tergantung dari pemeriksaan sim card ponsel miliknya yang baru saja disita.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, saat ini penyidik sudah memiliki dua alat bukti.
"Untuk penggeledahan, kemarin berhasil ditemukan sim card. Sudah kami cek. Untuk tersangka baru masih tunggu perkembangan proses penyidikan ini," kata Iwan di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Iwan melanjutkan, penyidik tengah mempertimbangkan untuk melakukan tindakan pencekalan ke luar negeri terhadap Dhani.
"Kalau penyidik perlu melakukan pencekalan ya pencekalan. Tapi kalau dari penilaian penyidik, tak perlu dilakukan," jelas Iwan.
Iwan menjamin jika penetapan tersangka Dhani bukan karena unsur politik.
"Intinya dengan kami tetapkan sebagai tersangka, dua alat bukti dikantongi. Proses penengakan hukum juga sudah sesuai dengan ketentuan," tutupnya.
Kasus ini bermula saat hangat-hangtnya Pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Saat itu, melalui akun twitternya, Dhani menuliskan 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.