KRICOM - Seorang warga berinisial AS ditangkap warga dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Bukan tanpa alasan, AS dianggap melakukan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Diduga, AS menghina Rizieq lewat akun Facebooknya Ukky Thiam.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan awalnya AS dibawa oleh sekelompok orang ke Polsek Kemayoran.
''Dari Polsek terus dibawa ke sini," ujar Tahan kepada wartawan, Senin (4/12/2017).
Meski dibawa ke Mapolres, lanjut Tahan, pihaknya tidak bisa langsung menindak AS. Pasalnya, kasus dugaan penghinaaan ini harus didasarkan atas laporan korban langsung. Tahan mengingatkan jika kasus ini merupakan delik aduan.
"Kan nggak boleh, harus korbannya langsung. Presiden yang dihina harus presidennya yang melapor. Enggak boleh kuasanya, harus korbannya," imbuhnya.
Sementara itu, AS ternyata ditangkap oleh anggota Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan Front Pembela Islam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/11/2017).
Direktur LBH Bang Japar, Djudju Purwantoro mengatakan, anggota ormas yang melakukan penangkapan itu berencana akan membuat laporan resmi ke polisi siang ini.
"Yang memburu adalah anggota Bang Japar Jakpus bersama anggota FPI ya. Yang menangkap anggota Polres Jakpus," tutur Djudju.
"LBH Bang Japar akan terus ikut mengawasi dan melakukan pembelaan hukum kepada sapapun terutama para ulama dan aktifis muslim yang dikriminalisasi melalui UU ITE," pungkasnya.