KRICOM - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon sempat menemani Ahmad Dhani saat diperiksa di Polres Jakarta Selatan karena menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Menurut Fadli, kasus Ahmad Dhani merupakan bentuk kriminalisasi.
"Nah kalau kasus Ahmad Dhani ini murni kriminalisasi. Masak orang bikin tweet begitu, tidak bicara orangnya, tidak bicara agamanya, tidak bicara rasnya, seperti orang mengatakan pembunuh itu brengsek," ujar Fadli di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017).
Fadli yang mengenakan kemeja putih ini justru menuding ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan aparat dalam kasus Dhani tersebut.
"Menurut saya itu mengada-ada dan itu cara-cara yang tidak menjadikan hukum sebagai panglima. Mungkin ada pihak tertentu menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan dan alat untuk menakuti orang yang kritis. Itu tidak boleh," ujarnya.
"Sementara ada yang menulis dan mengancam membunuh, sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Padahal jelas," imbuh Fadli.
Waketum Gerindra ini menilai penegakan hukum oleh aparat dilakukan dengan tebang pilih. Salah satunya dalam kasus yang menimpa Dhani.
"Pihak keamanan tebang pilih dan tidak menjadikan ini sebagai alat penegakan hukum," ucap Wakil Ketua DPR tersebut.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dipolisikan oleh Jack Boyd Lapian, mantan relawan Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Dia melaporkan Dhani menggunakan cuitan Twitter yang menyebut penista agama wajib diludahi.
Atas perbuatannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Tindak Pidana UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang ujaran kebencian. Ahmad Dhani diancam penjara paling lama enam tahun.