KRICOM - Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan menilai upaya KPK melimpahkan berkas merupakan pelanggaran hak tersangka dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Bahkan, lanjut Otto, jika memang KPK benar-benar melimpahkan berkas tanpa adanya pemeriksaan saksi yang diajukan pihak Novanto, KPK bisa disebut melanggar Pasal 65 KUHAP, yaitu mengatur hak tersangka mengajukan saksi yang menguntungkan.
"Kalau benar berkas perkara segera dikirim ke penuntut umum untuk di P21 tanpa memeriksa saksi yang meringankan yang kami ajukan, maka tentu upaya KPK ini akan menggugurkan praperadilan," jelasnya saat dihubungi Kricom.id, di Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Otto pun menyarankan, agar KPK bertindak elegan dalam menangani kasus yang menjerat kliennya. Salah satunya dengan menghadapi praperadilan. Hal itu juga dinilai Otto dapat menggiring opini publik yang baik terhadap KPK.
"Saya berpendapat lebih elegan dan terhormat bagi KPK menghadapi praperadilan karena kalau KPK menang, itu dapat meyakinkan publik bahwa proses penetapan tersangka terhadap Setnov benar, kalau tidak ublik bisa berpikir sebaliknya," imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK tidak memerlukan pemanggilan ulang apalagi memaksa terhadap saksi meringankan yang diajukan Novanto apabila saksi tersebut memang tidak berkenan datang.
KPK bersikukuh sudah memberi hak dengan mengizinkan datangnya para saksi meringankan tersebut.
"Tidak perlu, tidak harus dipanggil lagi, apalagi dipaksa," kata Priharsa beberapa waktu lalu di Gedung KPK, Jakarta Selatan.