KRICOM - Tim Biro Hukum KPK keberatan apabila persidangan praperadilan jilid II yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto harus dipercepat sesuai dengan permintaan dari kuasa hukum selaku pemohon.
Hal itu disampaikan Kabiro Hukum KPK, Setiadi yang merujuk kepada perkataan Hakim Tunggal Kusno pada persidangan sebelumnya yang mengatakan, pembacaan putusan akan dilakukan pada Kamis (14/12/2017) sore bila memang memungkinkan.
"Tentunya kami keberatan dong soal (percepatan sidang). Demikian juga kalau kami mengajukan perubahan, mereka juga keberatan. Tadi sudah dijawab oleh hakim tunggal bahwa untuk perubahan waktu tidak dimungkinkan lagi," kata Setiadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Apalagi, menurut dia, hal seperti jadwal persidangan seharusnya tidak bisa dipengaruhi. Sebab, lanjutnya, hal itu adalah kuasa penuh dari hakim yang menangani perkara.
"Saya tidak bisa mempengaruhi, dalam hal ini hakim tunggal ya, karena beliau independen, tapi sekali lagi, saya dari pihak KPK, menghormati dan menghargai apapun yang disampaikan oleh hakim," imbuhnya.
Kemudian, lanjut dia, hakim harus konsisten dengan yang disampaikan dalam persidangan. Terlebih, hal itu sudah terekam dalam pantauan media dan sudah seharusnya berjalan sesuai yang dijadwalkan.
"Kami mencatat sejak kemarin beliau menyampaikan apa. Harus konsisten dengan waktu dan jadwal, jadi kalau ada perubahan, ya kami keberatan," ujarnya.
Diketahui, persidangan praperadilan jilid II Setya Novanto dilaksanakan sejak Kamis (7/12/2017) kemarin. Agenda yang disampaikan pada saat itu ialah pembacaan permohonan praperadilan dan sidang hari ini adalah jawaban dari pihak KPK.
Dalam sidang kemarin, hakim sempat mengutarakan jadwal agenda unuk satu pekan ke depan hingga putusan praperadilan dijatuhkan. Usai agenda tersebut dibacakan hakim, Pengadilan Tipikor mengumumkan jadwal sidang perdana kasus e-KTP Setnov, yakni pada Rabu (13/12/2017), yang tanggal ini merupakan satu hari sebelum hari putusan praperadilan yang dijadwalkan Hakim Kusno.