KRICOM - Persidangan praperadilan jilid II yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto kembali diundur. Lagi-lagi, pengunduran tersebut atas permintaan dari Biro Hukum KPK.
Pasalnya, untuk menanggapi permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum Setnov, KPK mengaku belum memiliki jawaban yang cukup sehingga meminta pengunduran waktu menjawab hingga Jumat (8/12/2017) besok.
"Kami meminta waktu untuk menjawab permohonan tersebut hingga esok yang mulia," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Mendapat jawaban tersebut, Hakim Tunggal Kusno menanyakan kepada tim kuasa hukum Setya Novanto selaku pemohon.
"Bagaimana pemohon?" tanya Hakim Kusno.
"Tidak masalah yang mulia," jawabnya.
"Saya biasanya memutuskan selambat-lambatnya tujuh hari. Bahkan bisa enam hari. Tapi saya minta baik pemohon atupun termohon besok dapat memberikan bukti surat. Dan itu harus selesai besok. Tidak perlu semua bukti pokok diberikan. Jangan yang sebanyak dua meter diberikan, kan saya sendiri kalian berdua tim," jelas Hakim Kusno.
Sidang yang dimulai pada pukul 9.11 WIB itu hanya beragendakan pembacaan permohonan dari pihak kuasa hukum Novanto selaku pemohon terhadap KPK dan sidang pun berakahir pada pukul 10.14 WIB.