KRICOM - Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana yakin jika KPK selaku termohon akan mengulur waktu sampai tanggal jadwal persidangan pokok perkara e-KTP yang sudah ditetapkan Pengadilan Tipikor.
Pasalnya, hal itu diyakini Ketut sebagai salah satu strategi KPK untuk mengalahkan kliennya di sidang praperadilan jilid II ini.
"KPK pasti akan mengulur. Ini menjadi problem kami karena dia pasti mengundur waktu hingga melewati tanggal 13," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
"Jadi saya kira pasti itu strateginya," lanjutnya.
Menurut Ketut, seharusnya hal itu tidak terjadi apabila persidangan praperadilan tidak melihat kepentingan KPK. Sidang pun sedianya dapat diselesaikan pada hari Selasa (11/12/2017). Namun, Ketut seakan memastikan bahwa hal itu mustahil.
Dengan tegas, ia memastikan jika tim kuasa hukum Setya Novanto yang akan menangani kembali praperadilan. Pihaknya pun akan secara maksimal bekerja sampai akhir.
Kendati demikian, ia hanya akan menyerahkan semuanya kepada kebijakan Hakim Tunggal Kusno selaku pemimpin persidangan.
"Artinya independensi hakim lah yang nanti akan menentukan. Karena kan menurut kami proses menggugurkan permohonan praper itu kan masih bisa diperdebatkan," pungkasnya.