KRICOM - Tim Kuasa Hukum Setya Novanto meminta Hakim Kusno untuk mempercepat jalannya persidangan praperadilan jilid II yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
Bukan tanpa alasan, dikatakan Ketut Mulya Arsana, salah satu alasan pihaknya meminta percepatan untuk mengejar jadwal persidangan perkara pokok yang sedianya akan digelar pada Rabu (13/12/2017) mendatang.
"Pastinya menjadi salah satu pertimbangan (sidang Tipikor)," kata Ketut kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Apalagi, lanjut Ketut, sangat terlihat keinginan KPK untuk segera menggugurkan gugatan praperadilan ini. Bahkan, ia menyebut, hal itu merupakan poin utama yang dikejar KPK demi sidang perdana dengan agenda dakwaan.
"Kalau melihat kondisinya sekarang di praperadilan ya seperti itu, tidak ada alasan lain bahwa poin eksepsi tentang menggugurkan praperadilan menjadi poin pertama bagi mereka. Artinya kita bisa melihat secara jelas, mengugurkan praper ini adalah bagian untuk bisa segera masuk ke pokok perkara," jelasnya.
Meski demikian, Ketut mengaku tidak ada perubahan strategi dalam menangani praperadilan yang mulai goncang usai jadwal sidang pokok perkara diungkapkan oleh pihak pengadilan.
"Sebenarnya tidak (merubah strategi) karena kami tetap bicara 7 hari selambat-lambatnya proses praperadilan sehingga 5-6 hari kan harusnya sudah bisa diselesaikan," pungkasnya.