KRICOM - Hakim Kusno mempertanyakan manfaat dari berlangsungnya persidangan praperadilan jilid II yang diajukan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto yang jika sesuai jadwal akan rampung pada Kamis (14/12/2017).
Hal itu terlihat, ketika Kusno dengan nada bingung menyarankan kepada kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun termohon untuk mendiskusikan apa yang harus dilakukan dalam persidangan, mengingat jadwal persidangan pokok perkara sudah dijadwalkan pada Rabu (13/12/2017).
"Saya sampaikan saran, bukan perintah ya. Kira-kira bagaimana, apa yang akan kita lakukan sampai tanggal 13 Desember (sidang pokok perkara) karena kan sudah dilimpahkan dan dapat jadwal," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Menurut Kusno, persidangan praperadilan tidak akan mudah untuk dipercepat, justru akan lebih memungkinkan berjalan lambat.
"Hari ini saja baru pembacaan jawaban dan bukti. Senin mendatangkan saksi ahli dari pemohon. Selasa dan Rabu siang adalah giliran termohon memperkuat bukti dengan menghadirkan saksi ahli," jelasnya.
Meski demikian, Kusno tidak keberatan jika pihak kuasa hukum Setya Novanto selaku pemohon meminta untuk mempercepat penyelesaian saksi ahli pada hari Rabu (23/12/2017). Hanya saja, kata Kusno, hal itu tidak mudah sebab pihak termohon tentu akan meminta kesimpulan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana dengan tegas memastikan bahwa timnya tidak akan menarik mundur gugatan. Dia bersikukuh untuk tetap menjalankan persidangan sampai akhir.
"Saya pastikan tidak akan mencabut gugatan. Kami akan usahakan secara maksimal hak klien kami," kata Ketut saat sidang ditunda.