KRICOM - Demi melindungi hak asasi kliennya sebagai warga negara Indonesia, Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana meminta agar sidang praperadilan jilid II harus dilanjutkan sampai akhir.
Hal itu dia kemukakan sesaat setelah Hakim Tunggal Kusno menanyakan manfaat dari berlangsungnya sidang praperadilan jilid II yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
"Hakim tadi kan bicara apakah ada manfaatnya. Nah kami akan tetap bertahan dalam posisi melindungi hak asasi. Apapun posisinya, kami harus selesaikan praper ini," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Untuk itu, Ketut memastikan tidak akan mencabut gugatan praperadilan yang sudah dilayangkan kliennya hanya demi memuaskan kepentingan KPK.
"Tidak, kami tidak akan mencabut praperadilan. Kami tidak akan mencabut," tegasnya.
Selain itu, Ketut juga memohon agar praperadilan ini dapat diselesaikan hingga akhir dan mendapat putusan yang bijak dari hakim untuk menjawab terkait penetapan tersangka terhadap Setnov sudah sesuai hukum yang berlaku atau tidak.
"Kami hanya mohon diselesaikan, apapun keputusannya, itu independensi yang mulia hakim tunggal selaku pemutus perkara," pungkasnya.