KRICOM - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka kasus penyebaran kebencian Ahmad Dhani akhirnya dibebaskan. Dia mengaku lega karena bisa mengikuti aksi reuni 212 yang digelar esok hari.
"Kalau saya seneng hari ini enggak ditahan karena saya bisa hadir di 212," ujar Dhani di Gedung Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jumat (1/12/2017).
Sementara itu, Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam mengatakan bahwa cuitan tersebut tak memiliki kaitan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dia menganalogikan pendukung penista agama dengan pendukung pemerkosa. Pemeriksaan yang dilakukan, menurutnya, berkutat soal kicauan.
"Mas Dhani ditanya apakah cuitan yang dari dia sendiri apakah itu terkait dengan contoh Pak Ahok. Tidak, karena sifatnya itu kan doktrin, norma. Pendapat yang dibilang Mas Dhani bahwa sama saja analoginya dengan pendukung pemerkosa," tuturnya.
"Jadi ini berkutat pada masalah yang satu itu saja," sambung dia.
Sementara itu, untuk dua cuitan lainnya, Dhani menyatakan tak membuat cuitan tersebut. Hendarsam mengatakan admin yang mengelola akun Ahmad Dhani sudah mengakui hal tersebut.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Ahmad Dhani juga sudah dikirim ke kejaksaan pada Kamis (23/11).
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan Ahmad Dhani disangkakan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara maksimal dalam pasal itu ialah 6 tahun penjara. Dhani keluar kantor polisi mengenakan baju seperti saat dia masuk, hitam-hitam. Dhani ditemani sang istri, Mulan Jameela, saat meninggalkan Polres Jaksel.