KRICOM - Musisi Ahmad Dhani akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Pantauan Kricom.id, suami Mulan Jameela ini tiba di lokasi sekitar pukul 13.43 WIB. Dhani yang tengah mengenakan pakaian serba hitam ini terus melempar senyum kepada pewarta di Polres Jakarta Selatan.
Namun saat disinggung soal kasus yang menjeratnya, dia malah bungkam seribu bahasa. Bos Republik Cinta Management ini justru mempercepat langkah kakinya menuju ruang penyidik di lantai 3.
Kuasa Hukum Dhani, Ali Lubis meminta aparat kepolisian menghentikan kasus ujaran kebencian ini. Sebab dari kicauan kliennya, tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.
"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum. Dia (Dhani) tidak menyebut suku apa, agama apa, ras dan golongan mana yang menjadi target ujaran kebencian," kata Ali di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Sekadar informasi, Pelantun lagu 'Sedang Ingin Bercinta' ini dipolisikan oleh Jack Boy Lapian lantaran diduga mencibir pendukung Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada 6 Maret lewat akun Twitternya @AHMADDHANIPRAST.
"Siapa saja yang mendukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," tulis Dhani.
Akibat perbuatannya, Dhani dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang(UU) RI Nomor 19/2016 tentang ITE.