KRICOM - Kicauan Ahmad Dhani yang mengejek pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa bulan lalu berbuntut panjang. Gara-gara hal itu, suami Mulan Jameela ini kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis tak habis pikir dengan keputusan polisi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab, isi Tweet yang ditulis pentolan Dewa 19 itu masih bersifat normatif.
"Berdasarkan hasil kajian hukum kami, ternyata isi dari Tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Karena di situ Dhani tidak menyebut SARA apalagi nama seseorang," kata Ali dalam siaran persnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/11/2017).
Sebab itu, Dhani tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan bila perlu dia mendapat hak kebebasan untuk mengemukakan pendapatnya.
"Seharusnya beliau (Ahmad Dhani ) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," ujarnya.
Sekadar infomrasi, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran cuitannya di akun media sosial Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret lalu. Di situ, dia mengasut kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.
"Siapa saja yang mendukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," cuit Dhani saat itu.
Atas komentarnya itu, lelaki berkepala plontos ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 9 Maret 2017. Dhani dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang(UU) RI Nomor 19/2016 tentang ITE.