KRICOM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah angkat bicara atas status tersangka yang disematkan Polrestro Jakarta Selatan kepada musisi kenamaan ibu kota, Ahmad Dhani Prasetyo. Dhani ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial.
Fahri mengingatkan, perlu ada alasan jelas menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi tidak boleh sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Saya belum membaca secara rinci apa yang membuat beliau menjadi tersangka. Tetapi apabila itu sebuah tweet yang tidak jelas siapa subjeknya dan objeknya, maka sebetulnya itu adalah pernyataan umum yang tidak boleh menyebabkan seseorang atau sekelompok orang, merasa menjadi bagian dari kelompok itu, sifatnya yang relatif," kata Fahri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Dari kasus yang mendera Dhani, dia menyarankan pada polisi, untuk meneliti akar yang menyebabkan pentolan Dewa 19 ini melayangkan ujaran yang diduga mengandung kebencian.
Hal itu diperlukan, agar polisi tidak terjebak dalam urusan politik ketika mengusut kasus hukum yang menimpa Dhani. Pasalnya, tweet tersebut diunggah ketika momen Pilkada DKI sedang panas-panasnya.
"Saya mengimbau kepolisian supaya meneliti akar-akar dari konflik Pilkada DKI lebih mendalam, supaya tidak terjebak kepada pertarungan hukum yang memanfaatkan atau menggunakan kepolisian, yang akhirnya menjebak kepolisian kepada konflik yang akarnya ada pada konflik politik," jelasnya.
Lebih lanjut, dia justru menyarankan, polisi bersikap bijak dari kasus Dhani. Setidaknya untuk menjadi penengah dari kasus Dhani. Misalnya dengan membuka ruang dialog antara Dhani dengan pelapornya.
"Sebaiknya kepolisian justru yang mengambil langkah untuk mendamaikan orang yang bertikai setelah Pilkada dan bukan justru dari berlanjutnya pertikaian ini," pungkasnya.
Dhani dilaporkan ke polisi lantaran cuitannya di akun media sosial Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 6 Maret lalu. Dalam akun pribadinya itu, Dhani mengasut kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
"Siapa saja yang mendukung Penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," cuit Dhani saat itu.
Atas komentarnya itu, lelaki berkepala plontos ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 9 Maret 2017. Dhani dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang(UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.