KRICOM - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan akan menunggu upaya banding yang rencananya ditempuh Buni Yani yang tak terima dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017) lalu.
"Kami menunggu perkembangannya seperti apa. Kalau yang bersangkutan mengupayakan banding, JPU-nya pun akan banding juga supaya kalau kasasi JPU masih bisa melakukan kasasi. Jadi masih panjang waktunya," jelas Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Rabu (15/11/2017).
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim yang memvonid Buni Yani 18 bulan dan denda Rp 100 juta.
"Alhamdulillah hakim sependapaat dengan kami bahwa dia (Buni Yani) dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pelanggartan UU ITE. Memang waktu itu JPU menuntut dua tahun serta perintah ditahan," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim, M Sapto memvonis terdakwa Buni Yani karena terbukti telah melanggar Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP dan divonis 1,6 tahun. Namun, atas vonis itu Buni Yani mengajukan banding.
"Ini bentuk kriminalisasi, dan kami akan mencari keadilan," ucap Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).