KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tengah dongkol lantaran pembentukan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) ditolak Kementerian Dalam Negeri.
Pakar Hukum Tata Negara, Asep Warlan Yusuf menduga ada tiga alasan Kemendagri menolak pembentukan TGUPP ala Anies Baswedan. Salah satunya soal beban APBD DKI sebesar Rp 28,99 milyar.
"Ada beban kepada APBD, enggak boleh karena ada platform-platformnya. Mendagri memang boleh menilai, jika ada kemungkinan pemborosan. Kalau tak sesuai RPJMD boleh ditolak," kata Asep kepada Kricom di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Alasan kedua adalah soal penempatan orang. Dalam TGUUP itu setidaknya Anies merekrut 73 orang, jumlah ini terbilang banyak ketimbang era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Joko Widodo.
"Dalam konteks kepegawaian di Pemda kan ada aturannya, termasuk fasilitas. Bisa jadi orang itu ada masalah, sehingga ada koreksi dari Mendagri," tutur dia.
"Karena jangan-jangan 73 orang itu akan menghabiskan bukan cuma APBD, tapi akan mengganggu," tambah dia.
Faktor ketiga diyakini adalah sifat tim ini yang tak termasuk aparatur resmi di Pemda DKI. Melainkan diisi mayoritas orang swasta yang diklaim ahli.
"Bisa juga mendagri melihat persolan tim ini sifatnya ad hoc, atau belum sementara. Jadi kemungkinan menolak kalau dibuat jangka panjang. Bisa saja substansi dana, orang dan peruntukan dari tim ini," kata dia.
Dia khawatir , jika tim ini sampai dibentuk maka mengganggu kerja dari Pemprov DKI.
"Lagi-lagi pada beban anggaran, pelibatan orang dan kewenangan dari tim ini. Kalau sudah melampau kewenangan dari birokrasi kan tak boleh, apalagi jangka panjang. Karena tim ini untuk menjembatani program Anies dengan yang baru dengan membuat program yang bisa dilanjut dan tidak," tutupnya.