KRICOM - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) milik Anies Baswedan dinilai sebagai keputusan yang tepat. Pasalnya, satuan kerja yang berjumlah 73 orang itu terkesan sebagai 'proyek' balas jasa Anies kepada tim suksesnya.
Pengamat Tata Kota Azas Tigor Nainggolan mengatakan, TGUPP sebenarnya tak diperlukan karena ada sudah ada satuan tugas yang lain.
"Jadi TGUPP itu setau saya jadi alat Gubernur untuk menampung orang-orangnya. Ini kan gubernur bukan Presiden, enggak bisa. Saya setuju dengan kebijakan Kemendagri, jangan jadi muatan tim sukses," ujar Azas kepada Kricom di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Azas melanjutkan, TGUPP di jaman mantan Gubernur, Joko Widodo dipergunakan untuk menampung kepala dinas maupun perangkat lainnya yang bermasalah.
"Yang prestasi jeblok, dibersihkan di TGUPP. Tapi dibelokkin kan jaman sekarang gitu. Menurut saya ini salah kaprah. Diilangin aja TGUPP kan ada kepala dinas gitu," imbuhnya.
Padahal di Pemprov DKI ada dewan yang bisa bantu gubernur, seperti Dewan Transportasi Kota Jakarta, masalah air ada Dewan Air, untuk masalah kajian kota kan ada Dewan Riset, ada Komisi Penyiaran Daerah, dan Dewan Pendidikan Daerah.
"Jadi enggak perlu dikasih TGUPP. Kalau mereka mau jabatan, suruh aja ngelamar sendiri. Dibayarnya pun pakai kocek sendiri," tutupnya.