KRICOM - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyediakan ruang berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jatibaru, dinilai salah kaprah. Selain melanggar hukum , kebijakan itu diibaratkan sebagai sebuah pembohongan publik.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan, salah satu aturan yang dilanggar adalah Pasal 27 Perda Nomor 8 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Di dalam pasal tersebut diatur larangan berjualan di bahu jalan.
"Tidak ada payung hukum. Bisa saja digusur lagi. Itu kan sama saja membohongi publik jadinya. Kasihan masyarakat. Kebijakan itu tak ada payung hukumnya. Terburu-buru," kata Trubus kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Pengamat dari Universitas Trisakti ini melanjutkan, lokasi jalan yang berada tak jauh dari stasiun Tanah Abang ini adalah jalan umum yang sering dilalui banyak orang. Pembangunan dan perawatannya tentu saja memerlukan biaya yang besar.
"Itu kan jalan umum, artinya biayanya cukup besar, sehingga enggak layak untuk jualan PKL. Kalau mau jualan itu di pasar, bukan di jalanan gitu," ungkapnya.
Trubus menyarankan agar Anies mencarikan solusi lain daripada ujung-ujungnya akan menimbulkan kecaman publik. Ia pun menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengoptimalkan Blok G Pasar Tanah Abang yang kosong.
"Tapi di sana bayarnya besar. Bisa saja menimbulkan kecemburuan sosial, karena PKL yang ditata kemarin gratis. Kalau yang di jalan itu Rp 100 ribu dapat tiga (lapak), tapi yang di Blok G Rp 50 ribu dapat satu. Otomatis konsumen lari ke sana semua (jalan)," tutup Trubus.