KRICOM - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengapresiasi keputusan Kementerian Dalam Negeri yang telah mencoret Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan.
Pasalnya, orang-orang yang bakal masuk di tim itu dinilai 'terbuang' dalam masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya. Sebab, TGUPP Anies akan diisi oleh 73 orang.
"Kan dia maunya komposisinya 30 untuk mantan mantan seperti Lasro Marbun (Mantan Kadis Pendidik) dan Rahmat Efendi (mantan Walikota Jakarta Utara). Tapi yang 43-nya itu diisi orang yang bantu kampanyenya dia," kata Trubus kepada wartawam di Jakarta, Selasa (25/12/2017).
Menurutnya, langkah Anies yang memasukkan anggaran TGUPP ke dalam APBD 2018 dinilai telah melanggar aturan yang sudah ada selama ini. Terlebih lagi TGUPP, lanjutnya, seharusnya melekat pada biro administrasi sekertaris daerah.
"TGUPP itu melekat di biro administrasi sekertaris daerah. Jadi tidak bisa bersifat tersendiri. Tapi kalau dia mengatur sendiri nanti jadi disharmoni nanti banyak kepentingan disitu. Tetapi Pak anies salah persepsi ada sesuatu dibalik itu semua, karena Pak Gubernur ngotot," tutur pengamat dari Universitas Trisakti ini.
Dia menyarankan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk mengikuti rekomendasi dari Kemendagri agar tidak membuat persepsi buruk dibenak masyarakat.
"Tapi sebenarnya itu memang hak Gubernur namun jumlahnya ini kan gak rasional. Karna bertentatangan dengan nalar publik maupun peraturan yang ada.Kalau menurut saya Pak Anies menyesuaikan saja dengan rekomendasi Kemendagri," pungkasnya.