KRICOM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai pencoretan hanyalah rekomendasi yang dimaknai sebagai saran.
Bahkan Amir mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, di mana ada poin penting bahwa pemegang kekuasaan tertinggi dari keuangan daerah adalah Gubernur.
"Kalau kita bicara tentang anggaran untuk pemerintahan daerah, maka itu secara gamblang diatur dalam PP," ujarnya kepada Kricom.id, Sabtu (23/12/2017).
"Di sana ada dua hal penting, pertama peraturan pemerintah itu menyatakan bahwa APBD dibentuk untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan jadi keuangan daerah. Kedua, peraturan pemerintah itu menyatakan bahwa gubernur adalah pemegang kekuasaan keuangan daerah," jelasnya.
Dari peraturan pemerintah itu, Amir menilai kekuasaan ihwal keuangan daerah ada di tangan gubernur dan jika pun nantinya Kemendagri tidak setuju dengan TGUPP, khususnya soal anggaran bukan lembaga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno bisa menggunakan dana operasional mereka untuk TGUPP.
"Katakanlah Kemendagri mempermasalahkan soal anggaran TGUPP dan sebaiknya penganggaran TGUPP itu dimasukan saja ke dalam dana operasional gubernur. Itu karena posisi dari TGUPP itu sama kaya atase di duta besar," ucapnya.
Namun, jika pada akhirnya Kemendagri mencoret TGUPP dari segi lembaganya, maka pemprov bisa juga menggugat Kemendagri ke Mahkamah Agung dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan tersebut, disebutkan mengenai wewenang soal tupoksi kekuasaan gubernur dan pemerintah pusat serta pengelolaan keuangan.
"Pemprov DKI Jakarta bisa menggugat Mendagri dengan alasan mereka tidak berwenang melakukan pencoretan karena itu merupakan kewenangan otonomi daerah yang tidak bisa diganggu gugat, dan ingat bahwa sengketa antar lembaga sebagai mana diatur dalam UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," imbuhnya.
Amir pun tampak optimis pemrov akan menang jika benar kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung. Hal ini karena adanya peraturan dan undang-undang soal penataan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi gubernur itu sama dengan presiden di daerah. Dia adalah wakil dari pemerintah pusat yang ditugaskan melaksakan konsep aturan seperangkat urusan pemerintah lalu 'diintervensi' oleh seorang Mendagri," pungkasnya.