KRICOM - Titel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai seorang menteri dan mantan rektor sebuah universitas ternama kembali dipertanyakan. Salah satunya terkait kebijakan yang melakukan penataan Pasar Tanah Abang yang dinilai kurang tepat.
Peneliti Kebijakan Publik dari Indonesian Public Instutite (IPI) Jerry Massie mengatakan, ide yang dibuat orang nomor satu di Jakarta ini tidak masuk akal karena jalanan umum akan dikuasai pedagang dengan menggunakan badan jalan serta trotoar.
"Sudah jelas-jelas ini melanggar aturan. Saya semakin heran lagi dengan style Anies seperti ini,'' kata Jerry dalam keterangannya kepada Kricom.id di Jakarta, Kamis (28/12/2017)
Menurut Jerry, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2), setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenai denda Rp 250.000.
Sedangkan, kata dia, trotoar juga punya fungsi yang jelas diatur dalam UU LLAJ, di mana melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.
Larangan itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam aturan itu terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.