KRICOM - Peneliti Kebijakan Publik dari Indonesian Public Instutite (IPI) Jerry Massie mempertanyakan langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penataan kawasan Tanah Abang.
Pasalnya, menurut dia, Anies telah melanggar dua peraturan, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan soal tindakan PKL berjualan di jalan dan trotoar.
"Apa bisa seorang yang pernah menjadi menteri dan pernah mengecap pendidikan di Negeri Paman Sam namun tak paham apa fungsi jalan dan trotoar? Takutnya di belakang ada preman politik yang menyetir Anies ataukah ini keinginan semata untuk mencari sensasi," kata Jerry dalam keterangannya kepada Kricom.id di Jakarta, Kamis (28/12/2017)
Selain itu, Jerry menilai dibukanya Monas sebagai tempat kumpul hanya akan mengotori tempat ini. Padahalm kawasan ini sudah dibersihkan era mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu.
Jerry pun tak habis pikir undang -undang, ketetapan dan keputusan di Indonesia dapat diganti setiap pemimpin baik presiden, gubernur dan bupati.
Berbeda dengan di Eropa dan Amerika di mana sejak AS merdeka 4 Juli 1776 jarang terjadi pergantian UU maupun konstitusi. Memang yang terbanyak kata Jerry, adalah Presiden Barrack Obama (13 konstitusi) dan Presiden George Bush (8 Konstitusi).
"Untuk program yang baik pro rakyat, enggak usah di otak-atik, kalau bisa dipatenkan saja. Pemimpin harus kredibel, kreatif, transparan dan inovatif," pungkasnya.