KRICOM - Memasuki bulan keempat jadi orang nomor satu di Jakarta, gaya kepemimpinan Gubernur DKI, Anies Baswedan dianggap aneh bin ajaib. Sejumlah program kerjanya dinilai sejumlah kalangan kerap membuat gaduh dan membingungkan.
Peneliti kebijakan publik dari Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie mengatakan, kejanggalan ini terjadi ketika Anies mengangkat 73 orang anggota TGUPP dengan merogoh kocek APBD DKI Jakarta sebesar Rp 28 miliar.
"Padahal Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) saja hanya menganggarkan Rp 898 juta. Dibandingkan dana yang digelontorkan Anies sungguh fantastis, tak masuk akal, dan buang-buang anggaran. Anies pikir anggaran tersebut milik pribadinya dan ini blunder baginya," kata Jerry dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Menurut Jerry, seharusnya Anies belajar dari Ahok, apalagi Ahok didukung oleh swasta.
"Apa Anies enggak belajar terkait persoalan ini. Jika mengacu pada Pergub Nomor 163 tahun 2015, jumlah anggota TGUPP era Anies ini tidak sesuai. Pasal 8 Pergub 163 tahun 2015 menyebutkan jumlah paling banyak anggota TGUPP mencakup wakil dan ketua adalah 9 orang," ujar Jerry terheran-heran.
Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) diputuskan tetap dibebankan pada APBD 2018 dengan pos anggaran Bappeda DKI. Atas keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merevisi Pergub No 187 Tahun 2017 tentang TGUPP.
Revisi Pergub No 187 tentang TGUPP memang harus dilakukan Pemprov DKI, khususnya untuk Pasal 40. Sebab, pada Pasal 40, tertulis "Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan TGUPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Sekretariat Daerah".
Adapun dari hasil persetujuan DPRD DKI Jakarta terhadap evaluasi Kemendagri soal penempatan anggaran TGUPP, ditetapkan pendanaan Tim Gubernur tak dibebankan pada anggaran Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Pendanaan TGUPP dibebankan pada pos anggaran Bappeda DKI Jakarta.