KRICOM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mempersilakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Tjahjo menegaskan tak ada niat darinya untuk menghapus TGUPP. Dia mempersilakan jika Anies ingin membentuk tim tetapi dengan catatan.
"Prinsipnya bukan menghilangkn TGUPP, silahkan saja Gubernur DKI membentuk TGUPP," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Minggu (24/12/2017).
Tjahjo menjelaskan, soal polemik anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Tjahjo mengatakan TGUPP adalah lembaga ad hoc yang dilekatkan pada Biro Administrasi Setda DKI untuk melaksanakan tugas khusus dari Gubernur DKI.
"Yang sebenarnya tidak melaksanakan fungsi Biro Administrasi, dalam hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Kemudian, terangnya, karena TGUPP tak masuk dalam urusan administasi, maka rekomendasi anggarannya tidak masuk pada Biro Administrasi.
Untuk itu, Tjahjo menyarankan kepada Gubernur DKI Anies Baswedan agar menggunakan dana Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur untuk pembiayaan TGUPP.
"Direkomendasikan dalam evaluasi untuk tidak dianggarkan pada Biro Administrasi, yang selanjutnya diberi solusi untuk menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur karena sejalan dengan maksud Pasal 8 PP 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan KDH," katanya.
Rekomendasi tersebut, jelas Tjahjo berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keuangan Negara di mana pengelolaan keuangan baik negara maupun kota harus menjunjung ketaatan, ketertiban.
"Dikelola secara tertib, taat pada peraturan UU, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," lanjut dia.
Tjahjo juga menjabarkan adanya Pasal 373 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda yang menyebut otoritas dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri soal anggaran TGUPP.
"Bahwa pemerintah pusat melakukan BinWas (pembinaan dan pengawasan) kepada daerah/ provinsi. Selanjutnya Pasal 374 UU 23/2014 menyatakan BinWas tersebut meliputi bidang Keuangan Daerah," ungkap Tjahjo.
Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, jika Anies masih menghendaki TGUPP dibiayai anggaran Pemprov, maka sangat mungkin BPK nantinya akan menemukan penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai dengan peraturan.
"Sangat mungkin akan menjadi temuan BPK mengingat evaluasi Kemendagri berkenaan dengan TGUPP, terkait dengan soal tata kelola keuangannya," tutur Tjahjo.