KRICOM - Pemberian remisi selama 15 hari untuk terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai tak logis. Pasalnya, ada yang merasa dirugikan karena pemotongan masa hukuman itu.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai, warga yang tak terima dengan pemberian remisi mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang tak dapat remisi dan merasa dirugikan bisa saja mengajukan gugatan. Kalau orang di LP bilang 'Kok saya berkelakuan baik enggak dapat remisi, giliran dia (Ahok) di luar LP malah dapat. Saya gugat karena kepentingan hukum saya dirugikan. Perlakuan tak adil'," kata Asep kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
"Dan yang digugat dalam hal ini ya Presiden, Menteri Hukum dan HAM atau Dirjen Permasyarakatan. Pokoknya pejabat yang memberikan remisi," tambahnya.
Asep menduga, pemberian remisi ini karena ada semacam tekanan kepada pemangku kebijakan lantaran selama ini posisi Ahok yang merupakan 'orang dekat' Presiden Joko Widodo.
"Kalau dia berada pada penguasa, menterinya juga penguasa. Dirjennya takutlah. Kan dia sebagai orang yang melanggar hukum," ucapnya.
Kendati demikian, Asep tak yakin jika gugatan itu akan dikabulkan.
"Saya enggak yakin dan kecil kemungkinannya. Hakim kita ya enggak tau lah nanti, karena ada kepentingan Mahkamah Agung dan Menkumham. Tapi coba aja, agar semua orang mendapatkan keadilan yang sama di mata pemerintah," tutupnya.