KRICOM - Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Buni terjerat hukum setalah mengunduh video kontroversial Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menistakan agama.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hukum, termasuk tidak membandingkan hukuman yang diterima Buni Yani dengan Ahok.
"Kasus Ahok maupun kasus Buni Yani harus kita hentikan karena negara hukum kita ini harus netral dan profesional. Itu saja cara berpikir kita," kata Fahri ditemui di Gedung DPR, Selasa (14/11/2017).
Dia menuturkan, jika terus membandingkan masa hukuman antara Buni dan Ahok, maka persoalan akan melebar jauh. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan permasalahan itu akan terbawa dalam Pemilihan Presiden 2019.
"Ini kan nanti meletup lagi. Terus saja muncul kasus karena ketidakpuasan yang terpendam. Nanti melebar. Saya khawatir melebar sampai pilpres," lanjutnya.
Perihal vonis Buni Yani, Fahri meminta semua pihak menghormati putusan hakim. Jika ada yang keberatan, hal itu bisa disampaikan dengan mengajukan proses banding.
"Artinya secara prosedural bagi yang merasa dirugikan silakan menuntut balik. Tapi sebagai pengambil kebijakan harus melihat terjadinya polarisasi dalam masyarakat akibat kasus Ahok-Buni Yani itu harus dihentikan. Itu tidak sehat bagi kita," ungkapnya.
Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara tanpa mendekam dalam jeruji besi. Hal tersebut berbeda dengan hukuman yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang divonis dua tahun dan harus mendekam dalam penjara.