KRICOM - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendapatkan remisi saat Hari Raya Natal, 25 Desember mendatang.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan memperoleh remisi kurang dari satu bulan.
"Rencana akan dapat remisi 15 hari," ujar Wayan kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/12/2017).
Menurut Wayan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok dinilai berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan.
"Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999.
Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan.