KRICOM - Pihak Mabes TNI mengklarifikasi terkait pemberitaan di berbagai media massa yang menyatakan bahwa Panglima TNI menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum. Mabes TNI mengatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar.
“Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah 'Kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar tidak ada pasal yang double. Dihukum di umum dituntut di militer. Tapi pada dasarnya kita akan tegakkan (hukum),” kata Kapuspen TNI Mayjen Sabrar Fadhilah dalam keterangannya kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Sabrar mengatakan bahwa sesuai Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum dan berada di bawah Mahkamah Agung RI.
Dijelaskan bahwa sampai saat ini TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadai serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.
“Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lec spesialis). Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer,” tutup mantan Kasdam Diponegoro ini.