KRICOM - Satuan Tugas (Satgas) Patroli Siber Bareskrim Polri pelaku ujaran kebencian dan SARA. Pelaku diketahui bernama Siti Sundari Daranila.
Siti ditangkap lantaran menghina Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun Facebook.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen M Sabrar Fadhilah menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah polisi yang telah menangkap tersangka ujaran kebencian terhadap Panglima TNI.
Sabrar menambahkan, TNI menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polri.
"Kami serahkan pada kepolisian. Kepolisian sedang bekerja soal itu, kami mengapreasi kerja polisi," kata Sabrar kepada wartawan di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (18/12/2017).
Lebih lanjut, Sabrar menuturkan, TNI selalu menerima kritik yang dilayangkan masyarakat lewat media sosial. Namun, haruslah bersifat kritik yang membangun.
"Kalau berita enggak enak tapi bener, kami semua mendukung. Mari kita tertibkan," tutup mantan Kepala Dinas Penerangan TNI AD ini.
Sebelumnya, Siti yang merupakan seorang dokter ditangkap di rumahnya di Pasar Gelombang, Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Jumat (15/12/2017).
Siti ditangkap karena menghina Panglima TNI dan istrinya menggunakan akun Facebook Gusti Sikumbang.
"KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN.. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA..." begitu caption foto tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merk Oppo dan satu ponsel merk Samsung Duos.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena melanggar larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.