KRICOM - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir surat keputusan mutasi Perwira Tinggi (pati) TNI yang sebelumnya dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo saat masih menjabat.
Keputusan tersebut tertulis dalam surat bernomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017. Surat tersebut sekaligus menganulir keputusan Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI.
"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan," bunyi surat tersebut.
Dengan demikian, mutasi 85 pati TNI yang sebelumnya dilakukan Jenderal Gatot mengalami perubahan. Setidaknya, ada 16 pati TNI yang batal dimutasi.
"Benar, itu suratnya benar," kata Kapuspen TNI, Mayjen Fadhilah seperti dilansir Kompas.com, Rabu (20/12/2017).
Menurut Fadhilah, Marsekal Hadi memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan Jenderal Gatot. Ia beralasan, hal tersebut dilakukan karena kebutuhan organisasi, terlebih sebelumnya Jenderal Gatot sudah menyerahkan sepenuhnya wewenang kepada suksesornya.
"Pak Gatot sendiri sudah sampaikan akan diserahkan ke Pak Hadi untuk dilakukan evaluasi," ucap Fadhilah.
Berikut 16 nama perwira tinggi yang dianulir:
Letjen TNI Edy Rahmayadi NRP 30442, Pangkostrad jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD; Mayjen TNI Sudirman NRP 30786, Asops Kasad jabatan baru sebagai Pangkostrad; Mayjen TNI A.M Putranto, S. Sos. NRP 31102, Pangdam II/Swj jabatan baru sebagai Asops Kasad; Mayjen TNI Subiyanto NRP 32290, Aspers Kasad jabatan baru sebagai Pangdam II/Swj; Brigjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M. Tr (han) NRP 32589, Waaspers Panglima TNI jabatan barus sebagai Aspers Kasad; Brigjen TNI Gunung Iskandar NRP 32736, Waaspers Kasad jabatan baru sebagai Waaspers Panglima TNI.
Kemudian Kolonel Inf Agus Setiawan, Pamen Denma Mabesad jabatan baru sebagai Waaspers Kasad; Mayjen TNI Agung Risdhianto, M.B.A. NRP 30404, Dankodiklat TNI jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad; Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr (Han) NRP 8971/P, Dankormar jabatan baru sebagai Dankodiklat TNI; Brigjen TNI (Mar) Hasanudin NRP 9320/P, Kas Kormar jabatan baru sebagai Dankormar; Brigjen TNI (Mar) Nur Almsyah, M.Tr.(Han) NRP 9645/P, Danpasmar II Kormar jabatan baru sebagai Kas Kormar; Kolonel (Mar) Edi Juardi NRP 9646/P, Asops Kormar jabatan baru sebagai Danpasmar II Kormar.
Brigjen TNI Edison Simanjuntak, S.I.P NRP 30431, Pa Sahli Tk. II Ekku Sajli Bid. Ekkudag Panglima TNI jabatan baru sebagai Staf Khusus Panglima TNI; Brigjen TNI Herawan Adji, M. Si (han) NRP 30465, Dir F BAis TNI jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk II Ekku Sahli Bid. Ekkudag Panglima TNI; Kolonel Kav Steverly Christmas P. NRP 1900016361267, Pa Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI jabatan baru sebagai Dir F Bais TNI; Kolonel Inf Syafruddin NRP 32602, Paban IV/Ops Sops TNI jabatan baru sebagai Sahli Tk. II Poldagri Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI.
Adapun surat keputusan tersebut telah ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Menko Polhukam, Menhan, Kepala BIN, Ketua MA, para kepala staf angkatan, Kasum TNI, dan Irjen TNI.