KRICOM - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hanafi Rais menganggap wajar tindakan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto yang membatalkan mutasi perwira tinggi (Pati) di tubuh TNI. Padahal mutasi ini dilakukan ketika Panglima TNI masih dijabat Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Mutasi di tubuh TNI adalah hal yang normal. Tentu itu sepenuhnya kewenangan Panglima TNI," katanya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Hanafi percaya, pembatalan mutasi ini tidak terkait dengan aktivitas politik tertentu. Dia percaya profesionalitas TNI akan tetap terjaga meski ada pembatalan mutasi.
"Mutasi di TNI tidak sama logikanya dengan reshuffle kabinet lho ya. Jadi jangan juga kita mempolitisasinya," paparnya singkat.
Diketahui, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir surat keputusan mutasi Perwira Tinggi (Pati) TNI yang sebelumnya dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo saat masih menjabat.
Keputusan pembatalan mutasi tersebut sebagaimana tertulis dalam surat bernomor Kep/982.a/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017. Surat itu menganulir keputusan Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI.
Dengan demikian, mutasi 85 pati TNI yang sebelumnya dilakukan Jenderal Gatot mengalami perubahan. Setidaknya, ada 16 pati TNI yang batal dimutasi.
"Benar, itu suratnya benar," kata Kapuspen TNI, Mayjen Fadhilah kepada wartawan, Rabu (20/12/2017).