KRICOM - Satuan Tugas (Satgas) Patroli Siber Bareskrim Polri pelaku ujaran kebencian dan SARA. Pelaku diketahui bernama Siti Sundari Daranila. Siti ditangkap lantaran menghina Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun Facebook.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinus Sitompul menuturkan, Siti ditangkap di rumahnya di Pasar Gelombang, Kayu Tanang, Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Jumat (15/12/2017).
"Pelaku pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang," ujar Martinus kepada wartawan, Sabtu (16/12/2017).
Martinus menambahkan, pelaku berprofesi sebagai seorang dokter. Dia ditangkap setelah mengunggah foto Panglima TNI beserta keluarganya.
"KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN.. PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK....ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA..." begitu caption foto tersebut.
Lebih lanjut Martinus mengatakan, Tak hanya Panglima TNI, Siti juga mengunggah konten lain penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel merk Oppo dan satu ponsel merk Samsung Duos.
"Di ponsel pelaku tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena melanggar larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.