KRICOM - Perwakilan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sarifudin Suding menyambangi Bareskrim Polri untuk mempertanyakan pengusutan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat. Nantinya, dari penyelidikan akan digunakan MKD untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Viktor.
"Kami selama ini selalu berkoordinasi dengan pihak institusi penegak hukum manakala ada laporan yang masuk ke MKD terhadap anggota DPR yang pada saat bersamaan dilaporkan ke institusi penegak hukum yang lain," kata Suding kepada wartawan di Bareskrim Polri Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).
Dia mengatakan, nantinya dari hasil keterangan yang disampaikan penyidik Polri akan digunakan untuk masukan bagi MKD untuk melakukan pendalaman dalam kasus Viktor.
"Beberapa hal yang sudah disampaikan pihak Bareskrim dan itu menjadi pertimbangan bagi MKD dalam langkah untuk membuat suatu kesimpulan, dalam kaitan laporan yang disampaikan sekelompok orang dugaan pelanggaran etika oleh Viktor," tutup politisi Hanura ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam lawatannya ke NTT Viktor Laiskodat menuding Partai PAN, Partai PKS, Partai Gerindra dan Partai Demokrat mendukung negara khilafah dan dapat mengancam keutuhan NKRI. Tidak terima atas pernyataan itu, sejumlah pengurus partai melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim, Polri.
Akibatnya, Viktor dituduh telah melanggar Undang-Undang(UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.