KRICOM - Meski sudah mendekam di balik jeruji besi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap panen kritikan. Bahkan, ada desakan untuk memperberat hukumannya. Hal ini buntut dari remisi yang diberikan Kemenkumham.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai, Ahok bisa saja mendapat pemberatan hukuman.
"Seperti dihukum tambahan di tempat lain. Misalnya ditempatkan di ruang karantina atau tempat lain supaya jangan dikunjungi, itu bentuk hukuman tambahannya," tutur Asep kepada Kricom.id di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
"Namun bukan menambah massa hukuman, tak boleh itu," tambah dia.
Menurut dia, Ahok yang kini dihukum dua tahun penjara karena kasus penistaan agama seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan lainnya seperti mendapatkan binaan.
"Karena warga binaan itu dibina oleh pihak LP. Gimana mau dibina kalau enggak ada di LP. Kalau di Rutan dia salah," kata pakar dari Universitas Parahyangan ini.
"Harusnya ditempatkan di LP dan diberikan treatment khusus untuk dia. Kalau dia mempersulit melakukan kontrol, dievaluasi kelakukanya. Kan ada kriteria sosialisasi, ada asimilasi, itu tahapan dalam LP," pungkasnya.