KRICOM - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat remisi 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Remisi diberikan, karena Ahok dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon menganggap Ahok belum pantas mendapatkan remisi. Dia menyebut, tidak ada dasar tepat untuk memberikan remisi ke Ahok.
"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas dasar apa," kritik Fadli ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Pada dasarnya, kata dia, setiap narapidana memang berhak mendapatkan remisi. Terlebih jika sang narapidana berbuat baik selama menjalani masa penahanan.
Namun, terkait dengan remisi Ahok, dia mempertanyakannya. Karena Ahok, ungkapnya, belum bisa dikatakan sebagai warga binaan dari sebuah lembaga pemasyarakatan.
"Lapas itu adalah bagian dari binaan. Jadi warga binaan. Nah apakah di Mako Brimob itu ada pembinaan. Apa tupoksinya untuk melakukan pembinaan terhadap mereka yang narapidana," jelasnya.
Menurut dia, faktor keamanan tidak bisa dijadikan alasan menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob. Menurut dia, faktor keamanan hanyalah urusan teknis. Lapas yang menjadi tempat Ahok menjalani penahanan, bisa saja meminta pengamanan ekstra kepada aparat terkait.
"Dari dulu tidak pernah ada keisitimewaannya. Tidak ada pembedaan. Kalau ada pengamanan ekstra di lapas manapun enggak ada masalah," ketusnya.