KRICOM - Terpidana kasus penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapat remisi selama 15 hari dari Kementerian Hukum dan HAM. Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini menganggap Ahok pantas mendapat pengurangan masa tahanan karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob, Kelap Dua, Depok, Jawa Barat.
Pengacara Ahok, I Wayan Sudhirta bersyukur kliennya mendapat remisi 15 hari dari Kemenkumham. Dia menganggap, pemberian remisi ke Ahok menandakan negara tidak tebang pilih memberikan remisi kepada terpidana.
"Kami mengucapkan syukur dan terima kasih. Berarti tidak ada tebang pilih. Ada kepastian hukum. Ada keadilan. Ada kesamaan di depan hukum," kata Wayan kepada Kricom.id di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Pada dasarnya, terang Wayan, Ahok berlaku baik selama menjalani masa penahanan di Rutan Mako Brimob. Kelakuan baik itu diketahui karena dia selama ini rutin mengunjungi Ahok ke Rutan Mako Brimob.
"Ya mestinya kalau terpenuhi dua syarat, satu syarat pertama sudah enam bulan atau lebih, kedua berkelakuan baik memang bisa dapat remisi. Dan berdasarkan data dan fakta selama ini, selalu dapat," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan, remisi 15 hari yang diterima Ahok sudah sesuai dengan ketentuan. Dia tidak menginginkan lebih dari remisi yang sudah diperoleh Ahok.
"Enggak kok. Itu sudah standar begitu," ungkapnya.
Pada dasarnya, kata dia, ada jenis tiga remisi yang bisa didapat seorang narapidana, yakni remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan.
Untuk remisi umum, kata dia, bisa diberikan seorang narapidana jelang perayaan hari kemerdekaan Indonesia. Kemudian remisi khusus diberikan terpidana ketika perayaan hari agama.
Terakhir remisi tambahan diberikan jika terpidana memiliki jasa besar terhadap negara dan lembaga pemasyarakatan di mana dia menjalani masa penahanan.
Dia percaya, segala remisi yang tersedia bisa didapatkan Ahok. Pasalnya Ahok memenuhi indikator seseorang narapidana untuk mendapatkan remisi.
"Kalau berkelakuan baik, remisi-remisi ini, tidak berkait dengan masalah apapun. Itu remisi kementerian yang memberikan," tandasnya.