KRICOM - Terpidana kasus penista agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat kado dari Kementerian Hukum dan HAM jelang perayaan Natal 2017. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mendapat remisi 15 hari.
"15 hari dia dapat pengurangan," kata Kasubag Humas Ditjen PAS, Ade kusmanto saat dihubungi Kricom.id, di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Dia menuturkan, Kemenkumham memiliki beberapa indikator sebelum memutuskan seseorang mendapat remisi. Satu di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan," jelasnya.
Ade mengatakan, Kemenkumham memiliki beberapa penilaian sehingga menganggap Ahok baik. Di antaranya Ahok menaati tata tertib Rutan Mako Brimob, dan tidak pernah terlibat konflik dengan sesama penghuni rutan.
"Penilaian berkelakuan baik adalah yang bersangkutan selama menjalani pidananya tidak pernah melanggar peraturan, tata tertib rutan, serta menunjukan sikap baik terhadap sesama warga binaan maupun petugas," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan, pemberian remisi tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Termasuk pemberian remisi ke Ahok. Tidak ada intervensi politik dari pemberian remisi ke Ahok.
"Remisi tidak ada kaitannya dengan politik, murni karena haknya sebagai warga binaan. Karena remisi tidak bisa diminta kalau belum memenuhi syarat," ungkap dia.
"Dia berkelakuan baik dan menjalani hukuman 6 bulan. Jadi berhak dapat remisi. Karena kan yang bersangkutan juga beragama Nasrani," tambahnya.