KRICOM - Kemendagri menolak dan mencoret rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kebijakan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang masuk APBD 2018. Namun, pencoretan itu rupanya tak menjadi masalah untuk Gubernur DKI Anies Baswedan.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf, lembaga yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo itu hanya bisa memberikan catatan-catatan saja.
"Kemendagri hanya bisa mengoreksi, bisa saja ada pertimbangan yang dipertimbangkan Anies. Seperti obyektif rasional dan normatif. Jangan ada unsur like and dislike," kata Asep kepada Kricom di Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Pakar hukum dari Universitas Parahiyangan ini melanjutkan, meski ada sedikit kepentingan politik, namun Tjahjo seharusnya obyektif.
"Mendagri harus obyektif terkait dengan masalah penolakan itu. Apakah membani APBD, apakah melibatkan orang-orang yang berpotensi mengganggu birokrasi, apakah kewenangannya berpotensi mengganggu jalannya pemerintah. Kalau tidak obyektif, Anies boleh menolak segala keberatan itu," tambah dia.
Dalam hal ini, Kemendagri hanya bisa memberikan rekomendasi, namun untuk menjalankan program itu, Anies harus menyesuaikan dengan catatan yang diberikan.
"Harus rasional dan tak membenani APBD. Kemendagri hanya bisa memberikan rekomendasi dan koreksi terhadap APBD-nya. Karena bisa saja ada permasalahan, perlu ada orang yang ahli juga untuk pemerintahan," tutupnya.